Information Center

No. SK: Nomor 18 Tahun 2020

  1. melakukan pengisian Identitas diri di form data tamu yang akan diberikan oleh petugas

  1. Pemohon informasi yang datang ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu tubuhnya, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan oleh petugas pelayanan informasi publik. Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 Telp. 021-3838899 Contact Center/Whatsapp 0811 895 6767 Email: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id Situs Web : www.kemenparekraf.go.id dan ppid.kemenparekraf.go.id Jam Operasional: Senin-Kamis Jum’at Sabtu-Minggu & Hari Libur Jam Istirahat : pukul 08.00-16.00 WIB : pukul 08.00-16.30 WIB : Libur : Senin-Kamis pukul 12.00-13.00 WIB, Jum’at pukul 11.30- 13.30 WIB
  2. Petugas pelayanan publik di masa kenormalan baru di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri sebagai berikut: a. Masker b. Pelindung Wajah
  3. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai keinginan permintaan pelayanan publik dengan dibantu oleh petugas pelayanan publik
  4. Pemohon yang dilayani oleh petugas dihimbau untuk tetap menjaga jarak (physical distancing) dan mematuhi protokol kenormalan baru pelayanan publik
  5. Petugas akan mengisikan identitas diri pemohon di form data tamu digital
  6. Petugas information center mengidentifikasi maksud dan tujuan pemohon
  7. Petugas mengklasifikasikan kriteria pelayanan publik pemohon informasi dalam 2 bentuk pelayanan publik yaitu: - Pelayanan publik/PPID (ketika pemohon membutuhkan Informasi dari PPID arahkan sesuai dengan SOP PPID) - Pelayanan pengaduan (arahkan sesuai SOP Pengaduan)
  8. Pemohon akan dilayani dengan SOP sesuai klasifikasi kebutuhan pemohon informasi
  9. Pemohon mengisi polling survey dengan dibantu oleh petugas pelayanan publik.

Tanggapan/jawaban dapat diberikan langsung saat pemohon informasi datang atau dapat menunggu hingga maksimal 10 hari kerja bila jawaban/tanggapan perlu dikoordinasikan dengan unit kerja terkait

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumentasi terkait Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Email : info@kemenparekraf.go.id

contact center : 0811 895 6767

chatbot TiWi di www.kemenparekraf.go.id dan ppid.kemenparekraf.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi WhatsApp ke nomor 0811 895 6767