Pelayanan Konsultasi/Audiensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. materi dan tujuan konsultasi/audiensi ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku; b. waktu kunjungan konsultasi; dan c. nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  2. Pemohon datang langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (sesuai alamat diatas) dan menyampaikan permohonan konsultasi/ audiensi secara jelas sesuai dengan nomor 1 pada persyaratan pelayanan.

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada: a. Menteri/Kepala Badan; b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang; dan d. Inspektur Utama; melalui Subbagian Kearsipan (Tata Persuratan) Biro Umum dan Hukum.
  2. a. Apabila surat permohonan ditujukan kepada Menteri/Kepala Badan, Menteri/Kepala Badan menjawab/ mendisposisikan surat permohonan kepada Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama, atau Deputi Bidang yang bersangkutan atau Inspektur Utama; b. Apabila surat permohonan ditujukan/ didisposisikan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Deputi Bidang atau Inspektur Utama maka yang bersangkutan akan menjawab/mendisposisikan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi atau mewakili menerima audiensi.
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi atau memberikan informasi kepada pemohon.
  4. Pemohon yang datang konsultasi secara langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melalui Bidang Pelayanan Informasi dan kemudian diarahkan kepada satuan kerja/deputi terkait.

1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi/audiensi disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri/Kepala Badan atau Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Deputi Bidang yang bersangkutan atau Inspektur Utama. 2. Jika pemohon datang langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bagian Pelayanan Informasi yang akan diteruskan kepada Menteri/Kepala Badan atau Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Deputi Bidang terkait atau Inspektur Utama kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

1. Untuk konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan. 2. Untuk pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan kepada pemohon.

1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelayanan dilakukan melalui situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id; Atau datang/hadir langsung ke: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kemenparekraf.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi/Audiensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif"