Layanan Pengaduan

No. SK: Nomor 18 Tahun 2020

  1. Mengisi nama, alamat, nomor telepon, dan pengaduan di meja information center (bila datang secara langsung)

  1. Untuk menyampaikan pengaduan terkait informasi kepariwisataan dan ekonomi kreatif, pemohon dapat mengisi data diri melalui: A. Datang Secara Langsung (pemohon diwajibkan mematuhi protokol kesehatan) : Gedung Sapta Pesona Lantai 2, Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Jakarta. 10110 Pemohon dipersilakan mengambil nomor antrian permintaan layanan pengaduan B. SecaraTidakLangsung: Persuratan : Ditujukan ke Biro Komunikasi di Gedung Sapta Pesona Lt.1, Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Jakarta. 10110 Aplikasi LAPOR! : www.lapor.go.id Email : persuratan@kemenparekraf.go.id dan info@kemenparekraf.go.id Contact center : 0811 895 6767 Call Center : 021-383 8899 Chatbot TiWi : www.kemenparekraf.go.id dan ppid.kemenparekraf.go.id
  2. Jam Operasional Layanan Pengaduan : Senin-Kamis : pukul 08.00-16.00 WIB Jumat : pukul 08.00-16.30 WIB Sabtu-Minggu & Hari Libur : Libur Jam Istirahat : pukul 12.00-13.00 WIB
  3. Petugas bagian pelayanan informasi dan pengaduan wajib melakukan verifikasi pengaduan/data terlebih dahulu yang masuk, baik melalui datang langsung ataupun secara tidak langsung
  4. Melakukan pencatatan pengaduan masyarakat, yaitu Tanggal, Pengaduan, Nama, Alamat, Nomor Telepon, Rincian Isi Pengaduan, Klasifikasi Pengaduan, Sub sektor/Unit kerja/Lokasi
  5. Petugas bagian pelayanan informasi dan pengaduan mengklasifikasikan pengaduan masyarakat berdasarkan tugas dan fungsi satuan kerja/unit kerja
  6. Petugas bagian pelayanan informasi dan pengaduan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menanggapi, menjawab langsung dan/atau meneruskan pengaduan kepada satuan kerja/unit kerja terkait
  7. Satuan kerja/unit kerja terkait memproses pengaduan masyarakat dengan menanggapi, menjawab, dan menindaklanjuti
  8. Hasil proses pengaduan dikembalikan kepada petugas bagian pelayanan informasi dan pengaduan untuk selanjutnya dijawab melalui media yang digunakan saat menyampaikan pengaduan
  9. Waktu pemberian jawaban minimal 1 (satu) hari sampai 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung saat pengaduan masyarakat terdaftar oleh Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf
  10. Biaya/Tarif : 1. Tidak dikenakan biaya/tarif 2. Biaya penggandaan dokumen tidak ditanggung oleh Kemenparekraf/Baparekraf
  11. Pemohon mengisi polling survey

Waktu pemberian jawaban minimal 1 (satu) hari sampai 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung saat pengaduan masyarakat terdaftar oleh Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Aplikasi LAPOR! : www.lapor.go.id
Email : persuratan@kemenparekraf.go.id dan info@kemenparekraf.go.id
Contact center : 0811 895 6767
Call Center : 021-383 8899
Chatbot TiWi : www.kemenparekraf.go.id dan ppid.kemenparekraf.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Contact center : 0811 895 6767 dan Aplikasi LAPOR! : www.lapor.go.id