PENERBITAN SIM RUSAk (AU, BI, BIU, BII, BIIU)
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

PENERBITAN SIM RUSAk (C, A , D)
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

PENERBITAN SIM HILANG (AU, BI, BIU, BII, BIIu)
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

PENERBITAN SIM HILANG (C, A & D )
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

PENERBITAN SIM Perpanjangan (AU, BI, BIU, BII, BIIU)
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

PENERBITAN PERPANJANGAN SIM (C, A & D)
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

PENERBITAN SIM Pengalihan Golongan (AU, BI, BIU, BII, BIIU)
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

PENERBITAN SIM Baru (A, C dan D)
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kalimantan Timur / Polres Kabupaten Kutai Kartanegara / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM