PENERBITAN SIM Baru (A, C dan D)

  1. berusia minimal tujuh belas tahun
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)-EL
  3. surat keterangan dokter
  4. Surat Lulus Tes Psikologi.
  5. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi (SIM A)
  6. Melampirkan hasil pemeriksaan pendengaran dan rekomendasi dari Lembaga/Yayasan yang menangani disabilitas pendengaran bagi pemohon disabilitas pendengaran (DISABILITAS TUNARUNGGU))

  1. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas dan mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi dan selanjutnya Membayar PNBP pada loket BRI;
  2. Melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran serta pengambilan rumusan sidik jari, foto dan tanda tangan;
  3. Pemohon SIM melaksanakan ujian teori secara online diperangkat yang ada disatpas atau digawai pemohon(jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek I jika tidak lulus maka pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah 7 – 14 hari kerja);
  4. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek I (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek II jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7 – 14 hari kerja);
  5. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek II (jika lulus pemohon SIM dapat di cetak kan SIM jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7 – 14 hari kerja);
  6. Produksi SIM, apabila dinyatakan lulus ujian teori dan praktek


90 menit

Ø SIM A                      : Rp 120,000,-

Ø SIM C                      : Rp 100,000,-

Ø SIM D                      : Rp 50,000,-

Dasar PP 76 Tahun 2020


Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

a.    Website:http://www.satlantaskukar.net (Pengaduan dan Loket informasi online)

b.    Email : satpaspolreskukar@gmail.com

c.    Kotak saran / pengaduan;

d.    Telepon 0541-6724357;

e.    Hp 62 82338632075 (call center)

f.     Instagram     : Satlantaskukar

Facebook : Satlantaskukar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN SIM Baru (A, C dan D)"