PENERBITAN SIM Pengalihan Golongan (AU, BI, BIU, BII, BIIU)

  • USIA
    1. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I;
    2. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
    3. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
    4. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
    5. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
  • Administrasi
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)-EL
    2. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12(dua belas) bulan
    3. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
    4. Surat keterangan dokter
    5. Surat Lulus Tes Psikologi.

  1. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas dan mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi dan selanjutnya Membayar PNBP pada loket BRI
  2. Melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran serta pengambilan rumusan sidik jari, foto dan tanda tangan
  3. Pemohon SIM melaksanakan ujian teori secara online (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian simulator SIM jika tidak lulus maka pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah tujuh sampai empat belas hari kerja)
  4. Pemohon SIM melaksanakan ujian simulator (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek satu jika tidak lulus maka pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah tujuh sampai empat belas hari kerja)
  5. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek satu (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek dua jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah tujuh sampai empat belas hari kerja)
  6. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek dua (jika lulus pemohon SIM dapat di cetak kan SIM jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah tujuh sampai empat belas hari kerja)
  7. Produksi SIM, apabila dinyatakan lulus ujian teori dan simulator serta praktek

90 MENIT

PENINGKATAN GOLONGAN : Rp 120,000,-

SKUKP : Rp 50,000,-

Dasar PP 76 Tahun 2020

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

a.    Website:http://www.satlantaskukar.net (Pengaduan dan Loket informasi online)

b.    Email : satpaspolreskukar@gmail.com

c.    Kotak saran / pengaduan;

d.    Telepon 0541-6724357;

e.    Hp 082338632075 (call center)

f.     Instagram     : Satlantaskukar

Facebook : Satlantaskukar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN SIM Pengalihan Golongan (AU, BI, BIU, BII, BIIU)"