Penerbitan SIM

No. SK: Nomor:KEP/24/ VIII /2024

  • E-KTP
    1. SIM LAMA BAGI PERPANJANGAN
    2. HASIL TES KESEHATAN (KIR)
    3. HASIL UJI PSIKOLOGI
    4. PAS FOTO 4X3 3 LEMBAR
    5. LULUS UJI TEORI DAN PRAKTEK BAGI PEMOHON SIM BARU

Bagi pemohon sim perpanjangan jangka waktu pelayanannya 1 jam 

bagi pemohon sim baru penerbitan simnya apabila sudah lulus ujian teori dan praktek, jadi waktu pelayanannya tentatif

perpanjang sim A 80.000

perpanjang sim C 75.000

sim A baru 120.000

sim C baru 100.000

Peningkatan sim B 120.000

SIM ( Surat Izin Mengemudi )

penanganan pengaduan dilakukan pada loket pengaduan oleh petugas penerima pengaduan, serta melalu call center yang sudah disediakan didalam ruang pelayanan sim polres paser

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM"