30 MENIT
SIM A : Rp 80,000,-
SIM C : Rp 75,000,-
SIM D : Rp 30,000,-
Dasar PP 76 Tahun 2020Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM
a. Website:http://www.satlantaskukar.net (Pengaduan dan Loket informasi online)
b. Email : satpaspolreskukar@gmail.com
c. Kotak saran / pengaduan;
d. Telepon 0541-6724357;
e. Hp 082338632075 (call center)
f. Instagram : Satlantaskukar
Facebook : SatlantaskukarMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store