Penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Peningkatan/Alih Golongan

No. SK: Kep/24/VI/2024

  • Persyaratan Usia
    1. Berusia 17 th. Sim A, C, dan D
    2. Berusia 20 th. Sim B I dan A Umum
    3. Berusia 21 th. Sim B II
    4. Berusia 22 th. Sim BI Umum
    5. Berusia 23 th. Sim BII Umum.
  • Persyaratan Administrasi
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
    2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian
    3. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
    4. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA

  • Penerbitan SIM Peningkatan/Alih Golongan
    1. Pemohon melakukan uji simulator dengan persyaratan yang di tentukan. Jika lulus uji simulator pemohon diarahkan ke loket pendaftaran dan mengambil nomor atrian lalu petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
    2. Petugas akan mengtri data di sistem Setelah dinyatakan lengkap maka petugas akan meminta Pemohon untuk menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian untuk di arahkan ke ruang foto melakukan perekaman data Foto dan sidik jari komputer
    3. Melakukan Foto dan Sidik jari (identifikasi) Komputer di ruang foto
    4. Selesai melakukan Foto dan Sidik jari komputer Peserta uji SIM baru atau Peningkatan alih golongan menunggu di ruang tunggu uji Teori komputer Setelah melakukan uji teori komputer dan dinyatakan lulus Petugas akan mengarahkan ke lapangan uji praktek , bagi peserta uji yang tidak lulus akan di beri kesempatan mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji.
    5. Apabila Peserta uji telah mengikuti uji Praktek mengemudi dan dinyatakan lulus, petugas akan mengarahkan ke loket BRI untuk pembayaran PNBP kemudian ke ruang produksi / cetak SIM, dan bagi peserta Uji yang belum lulus bisa mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji.
    6. Peserta uji yang tidak lulus di uji teori komputer di beri kesempatan belajar dan mengakses latihan uji online di website: https://e-avis.korlantas.polri.go.id
    7. Peserta uji Praktek yang tidak lulus di perbolehkan mengunakan lapangan praktek untuk latihan secara mandiri setelah jam pelayanan selesai atau di hari libur pelayanan SIM.

dengan catatan:

a. Persyaratan Administrasi Berkas pemohon sim lengkap pada saat mendaftar dan lulus semua tahapan uji;

b. Kondisi jaringan korlantas dalam keadaan normal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

a.          Biaya SIM Peningkatan/alih golongan

1.  SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) Untuk pembayaran serifikat uji SIMULATOR

2.     SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh ribu rupiah)


Surat Izin Mengemudi ( SIM )

a.        Kotak saran/ pengaduan

b.      Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;

c.          e-mail ; satpas.bpp@gmail.com

d.         IG (Instagram) @polantasbalikpapan

e.         website : polantasbalikpapan.com

f.           facebook : satlantas Resta Balikpapan

g.          tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR PRESISI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Peningkatan/Alih Golongan"