No. SK: Kep/24/VI/2024
dengan catatan:
a. Persyaratan Administrasi Berkas pemohon sim lengkap pada saat mendaftar dan lulus semua tahapan uji;
b. Kondisi jaringan korlantas dalam keadaan normal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
a. Biaya SIM Peningkatan/alih golongan
1. SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) Untuk pembayaran serifikat uji SIMULATOR
2. SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh ribu rupiah)
Surat Izin Mengemudi ( SIM )
a. Kotak saran/ pengaduan
b. Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;
c. e-mail ; satpas.bpp@gmail.com
d. IG (Instagram) @polantasbalikpapan
e. website : polantasbalikpapan.com
f. facebook : satlantas Resta Balikpapan
g. tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store