PENERBITAN SIM Perpanjangan (AU, BI, BIU, BII, BIIU)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)-EL
  2. Melampirkan Surat Keterangan Lulus Uji Simulator
  3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar Foto copy
  4. Surat keterangan dokter
  5. Surat Lulus Tes Psikologi
  6. • Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir

  1. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas dan mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi dan selanjutnya Membayar PNBP pada loket BRI
  2. Melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran serta pengambilan rumusan sidik jari, foto dan tanda tangan
  3. Produksi SIM

30 MENIT

SIM PERPANJANGAN : Rp 80,000,-

SKUKP : Rp 50,000,-

Dasar PP 76 Tahun 2020

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM

a.    Website:http://www.satlantaskukar.net (Pengaduan dan Loket informasi online)

b.    Email : satpaspolreskukar@gmail.com

c.    Kotak saran / pengaduan;

d.    Telepon 0541-6724357;

e.    Hp 082338632075(call center)

f.     Instagram     : Satlantaskukar

Facebook : Satlantaskukar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN SIM Perpanjangan (AU, BI, BIU, BII, BIIU)"