Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA. d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Pencatatan perubahan nama penduduk
Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pencatatan Perceraian
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI