Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi
Pemerintah Kab. Mesuji / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA. d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.

Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintah Kab. Mesuji / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
Pemerintah Kab. Mesuji / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI