Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.
  3. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  4. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
  5. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI; dan
  6. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
  7. Asli kutipan akta kelahiran.
  8. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
  9. Asli kutipan akta kelahiran.


Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
 selama tidak ada kendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA. d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.

  1. arana pengaduan yang disediakan :
  2. Datang langsung
  3. Melalui Telepon/SMS/WA
  4. Melalui Kotak Saran
  5. Melalui Website http://disdukcapil.mesujikab.go.id/
  6. Prosedur/Mekanisme Pengaduan :
  7. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor
  8. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan
  9. Petugas Pelayanan Pengaduan :

    a.       Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 0852-7967-3195

    b.      Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 852-6943-2999

    c.       Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 823-7887-3004


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi "