Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan selama tidak ada kendala teknis.
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus
a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji
No HP. /WA : 0852-7967-3195
b. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Mesuji
No HP. /WA : 852-6943-2999
c. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji
No HP. /WA : 823-7887-3004Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store