Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli; dan
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan selama tidak ada kendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. arana pengaduan yang disediakan :
  2. Datang langsung
  3. Melalui Telepon/SMS/WA
  4. Melalui Kotak Saran
  5. Melalui Website http://disdukcapil.mesujikab.go.id/
  6. Prosedur/Mekanisme Pengaduan :
  7. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor
  8. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan
  9. Petugas Pelayanan Pengaduan :

    a.       Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 0852-7967-3195

    b.      Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 852-6943-2999

    c.       Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 823-7887-3004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"