Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan selama tidak ada kendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. arana pengaduan yang disediakan :
  2. Datang langsung
  3. Melalui Telepon/SMS/WA
  4. Melalui Kotak Saran
  5. Melalui Website http://disdukcapil.mesujikab.go.id/
  6. Prosedur/Mekanisme Pengaduan :
  7. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor
  8. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan
  9. Petugas Pelayanan Pengaduan :

    a.       Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 0852-7967-3195

    b.      Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 852-6943-2999

    c.       Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 823-7887-3004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store