Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP-el Asli;
  6. KK Asli; dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan selama tidak ada kendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

arana pengaduan yang disediakan :Datang langsungMelalui Telepon/SMS/WAMelalui Kotak SaranMelalui Website http://disdukcapil.mesujikab.go.id/Prosedur/Mekanisme Pengaduan :Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelaporDinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduanPetugas Pelayanan Pengaduan :

a.       Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

No HP. /WA : 0852-7967-3195

b.      Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Mesuji

No HP. /WA : 852-6943-2999

c.       Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

No HP. /WA : 823-7887-3004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store