V. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Non KBLI (PB UMKU)
Pemerintah Kab. Lampung Timur / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Sesuai dengan jenis PB-UMKU yang diajukan pada sistem OSS-RBA

II. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Non KBLI
Pemerintah Kab. Lampung Timur / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 34 Tahun 2022 huruf L