III. Standar Pelayanan SIMBG dan SLF

  1. KTP;
  2. SPPL;
  3. KKPR;
  4. Data legalitas tanah;
  5. Gambar kerja.

  1. Sistem penerbitan izinnya melalui simbg.pu.go.id;
  2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi simbg.pu.go.id yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif;
  3. Pemohon mengajukan permohonan SIMBG dan SLF.

28 Hari kerja

Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2024.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Standar Laik Fungsi (SLF)

a.  Telp          : 081283059104

b.  Web.      : https://perizinanlamtim.id/

c.   Email    : ptsplamtim@gmail.com

d. IG         : dpmptsp.lamtim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "III. Standar Pelayanan SIMBG dan SLF"