VI. Standar Pelayanan Perizinan Non Berusaha Non KBLI

  1. Disesuaikan Berdasarkan Izin yang dimohonkan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office (FO) dengan kelengkapan persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran;
  2. Petugas memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  3. Dilakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Jika dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka dibuatkan Surat pengantar kepada Dinas Teknis untuk melaksanakan Kajian Teknis dan Tim teknis melakukan survey (jika diperlukan);
  5. Jika dipersyaratkan pembayaran pajak/retribusi, pemohon melakukan pembayaran dan permohonan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan surat keputusan;
  6. Pengisian kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) oleh pemohon (manual atau elektronik)
  7. Penyerah izin melalui loket penyerahan kepada pemohon.

5 (lima) s/d 7 (tujuh) hari kerja (Disesuaikan Berdasarkan Izin yang dimohonkan)

Gratis (selain pembayaran pajak Reklame dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang diatur sesuai peraturan yang berlaku)

Surat Izin

a.  Telp          : 081283059104

b.  Web.      : https://perizinanlamtim.id/

c.   Email    : ptsplamtim@gmail.com

d. IG         : dpmptsp.lamtim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "VI. Standar Pelayanan Perizinan Non Berusaha Non KBLI"