II. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Non KBLI

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Disesuaikan dengan izin yang dimohonkan

  1. Sistem penerbitan izinnya melalui aplikasi sicantik.go.id;
  2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi sicantik.go.id yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif;
  3. Pemohon mengajukan permohonan izin.

1.   3 jam, 30 menit jika tidak di survey

2. 1 bulan, 3 jam, 30 menit jika harus di survey

Tidak dipungut biaya

Sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 34 Tahun 2022 huruf L

a.  Telp          : 081283059104

b.  Web.      : https://perizinanlamtim.id/

c.   Email    : ptsplamtim@gmail.com

d. IG         : dpmptsp.lamtim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "II. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Non KBLI"