I.C. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ber-KBLI (Menengah Tinggi)

  • Pelaku Usaha Perseorangan
    1. Nama dan NIK;
    2. Alamat tempat tinggal;
    3. Bidang usaha;
    4. Lokasi penanaman modal;
    5. Besaran rencana penanaman modal;
    6. Rencana penggunaan tenaga kerja;
    7. Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
    8. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
    9. NPWP Pelaku Usaha perseorangan;
    10. Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha/standar produk;
    11. Mengisi formulir SPPL/UKL-UPL.
    12. Pemenuhan sertifikasi standar kegiatan usaha dan/ atau standar produk.
  • Pelaku Usaha non perseorangan
    1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
    2. Bidang usaha;
    3. Jenis penanaman modal;
    4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
    5. Lokasi penanaman modal;
    6. Besaran rencana penanaman modal;
    7. Rencana penggunaan tenaga kerja;
    8. Nomor kontak badan usaha;
    9. Rencana permintaanfasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
    10. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan;
    11. NIK penanggung kegiatan;
    12. Pemenuhan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha/standar produk;
    13. Mengisi formulir SPPL/UKL-UPL.
    14. Pemenuhan sertifikasi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

  1. Sistem penerbitan izinnya melalui oss.go.id;
  2. Syarat untuk membuat akun pada Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP (WhatsApp) yang aktif;
  3. Pemohon mengajukan permohonan izin.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar

a.  Telp          : 081283059104

b.  Web.      : https://perizinanlamtim.id/

c.   Email    : ptsplamtim@gmail.com

d. IG         : dpmptsp.lamtim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I.C. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ber-KBLI (Menengah Tinggi)"