V. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Non KBLI (PB UMKU)

  1. Disesuaikan dengan izin yang dimohonkan

  1. Sesuai dengan sistem, mekanisme, prosedur yang ada pada Sistem OSS-RBA

Sesuai Service Level Agreement (SLA) pada sistem OSS berdasarkan sektor perizinan berusaha.

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Sesuai dengan jenis PB-UMKU yang diajukan pada sistem OSS-RBA

a.  Telp          : 081283059104

b.  Web.      : https://perizinanlamtim.id/

c.   Email    : ptsplamtim@gmail.com

d. IG         : dpmptsp.lamtim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "V. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Non KBLI (PB UMKU)"