Pelayanan Umum

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Surat Untuk Arsip
  2. Tanda Terima

  1. Menerima, menscan dokumen / surat, menginput surat ke dalam aplikasi PTSP (Register Surat Keluar) dan meregister pada Buku Register Surat Keluar
  2. Memeriksa kelengkapan surat keluar, mengamplopkan dan mengumpulkan surat keluar yang akan dikirim s/d jam 14.00 WIB
  3. Menggolongkan surat keluar ke dalam pengiriman dalam atau luar kota dan mencatatnya ke Buku Ekspedisi Surat Keluar
  4. Mengirim surat sesuai dengan alamat tujuan melalui POS atau melalui Kurir
  5. Mengarsipkan salinan / fotocopy surat keluar

170 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keluar dicatat dan dikirim ke alamat yang dituju, arsipnya ditata rapi

1. Meialui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor Telp. BAWAS (021) 25 783 003

3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banten (0254) 250002

4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Tangerang (021) 5524157

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store