Layanan Kepaniteraan Muda Hukum - Permohonan Legalisasi Surat ( Produk Pengadilan Negeri Tangerang)

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Surat Asli yang akan di Legalisasi
  2. Fotocopy Surat yang akan di Legalisasi

  1. Datanglah dengan membawa Surat yang akan di Legalisasi beserta fotocopy nya.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas PTSP Hukum.
  3. Petugas PTSP Hukum menerima berkas dan memeriksa berkas tersebut lalu diserahkan kepada Staff Hukum untuk di Register dan dibubuhkan cap Legalisasi.
  4. Staf Hukum memproses dengan menstampel Legislasi dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Hukum.
  5. Staf Hukum selesai melegislasi dan diberikan ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum untuk diberikan ke Pemohon.
  6. Pemohon menerima Berkas yang sudah diLegislasi dan membayar biaya PNBP

15 Menit

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Permohonan Legalisasi Surat ( Produk Pengadilan Negeri Tangerang)

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store