Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kabupaten/Kota (untuk Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan)
Kartu Keluarga yang sudah diisi, naun belum ditandatangani oleh pejabat instansi pelaksana