Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Fotokopi identitas pendiri;
  3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
  7. Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
  8. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
  9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
  10. Visi dan misi;
  11. Dokumen kurikulum yang akan digunakan;
  12. Surat keterangan sasaran usia peserta didik;
  13. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan;
  14. Daftar dan dokumentasi sarana dan prasarana;
  15. Struktur organisasi;
  16. Dokumen pengelolaan TK;
  17. Dokumen peran serta masyarakat;
  18. Dokumen rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun;
  19. Dokumen rencana pencapaian standarpenyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
  2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
  4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah ditunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
  5. Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Paling lama 7 (tujuh hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Nonperizinan

Tlp/sms : 0823 1584 2500 

E-mail : pengaduan.dpmptsp.pnd@gmail.com 

Surat : Jl. Alun-alun Parigi No. 80, 46393 

Website: https://dpmptsp.pangandarankab.go.id/public/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online