Pelayanan Keterangan Ahli Waris

No. SK: 061/15.1/kec/2020

  1. a. Foto copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi; b. Foto copy KK Para Ahli Waris; c. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan d. Foto copy Surat Nikah; e. Formulir isian pembuatan surat keterangan ahli waris.

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Petugas informasi memberikan formulir isian surat keterangan ahli waris kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para ahli waris, 2 (dua) orang saksi, Ketua Rt, Ketua Rw, dan Kepala Desa/Kelurahan; c. Pemohon mengembalikan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani; d. Petugas pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan; e. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan; f. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepda pemohon sambil menjelaskan kekurangannya; g. Berkas persyaratan yang sudah lengkap, oleh petugas langsung di proses untuk dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris; h. Setelah Produk selesai, petugas loket menyerahkan Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

a.    Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program Pelayanan

b.    Melakukan Konfirmasi Kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

d. Memasukan Saran pendapat ke Kotak Saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Ahli Waris"