Izin Pendirian Sekolah Menengah (SMP) Swasta

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
  4. Dokumen kurikulum yang akan dipergunakan;
  5. Daftar nama dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Daftar dan dokumentasi sarana dan prasarana;
  7. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan SMP paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
  8. Dokumen sistem evaluasi dan sertifikasi;
  9. Dokumen manajemen dan proses pendidikan;
  10. Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;
  11. Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;
  12. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
  13. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  14. Dokumen hak milik atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
  15. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum;

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
  2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
  4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah ditunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
  5. Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Paling lama 7 (tujuh hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Nonperizinan

Tlp/sms : 0823 1584 2500 

E-mail : pengaduan.dpmptsp.pnd@gmail.com 

Surat : Jl. Alun-alun Parigi No. 80, 46393 

Website: https://dpmptsp.pangandarankab.go.id/public/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online