Pendaftaran

  1. 1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1. Pasien embawa nomor antrian di satpam
  2. 2. Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran

Peserta di panggil untuk didata di Rekam Medik

Bagi peserta BPJS dan Berdomisili Pangandaran biaya pendaftaran gratis. Jika bukan keduanya dikenakan biaya Rp. 6000,00

Rekam Medik Pasien

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"