Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Fotokopi identitas pemohon;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotokopi perjanjian/persetujuan tertulis antara pemilik tanah/pemilik bangunan/pemerintah dengan pemilik reklame;
  5. Fotokopi IMB/PBG;
  6. Fotokopi surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum).

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
  2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
  4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah ditunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
  5. Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Paling lama 7 (tujuh hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Nonperizinan

Tlp/sms : 0823 1584 2500 

E-mail : pengaduan.dpmptsp.pnd@gmail.com 

Surat : Jl. Alun-alun Parigi No. 80, 46393 

Website: https://dpmptsp.pangandarankab.go.id/public/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online