Bukti Pemindahbukuan (Pbk).
1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
1. Surat Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pengukuhan PKP.
1. Kartu NPWP; 2. Surat Keterangan Terdaftar.