Paling satu) diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan (Pbk).
Segala
jenis pengaduan
layanan
dapat disampaikan melalui
saluran resmi pengaduan:
1. 1. Telepon: (021) 134; 1500200;
2. Faksimile: (021) 5251245;
3. Email: 12engaduan.itjen(o kemenkeu.go.id;
4. Twitter: @kring_pajak;
5. Website: www.laQor.go.id;
6. Chat pajak: www.pajak.go.id;
7. Surat datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store