Jangka waktu penyelesaian maksimal 1 hari kerja terhitung setelah
plenp.
Tidak dipungut biaya
1. Kartu NPWP; 2. Surat Keterangan Terdaftar.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200; 2. Faksirnile: (021) 5251245; 3. Email: 2engaduan.itjenia1kemenkeu.go.id; 4. Twitter: @kring_pajak; 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu. go.id; www.pengaduan.Qajak.go.id. 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat a tau datang ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store