Pendaftaran NPWP

  1. 1 1. Wajib Pajak Badan berorientasi ada profit (profit oriented) maupun tidak berorientasi pada profit (non profit oriented): a. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: 1) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau 2) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; b. dokurnen yang menunjukkan identitas cliri seluruh pengurus Badan, meliputi: 1) WNI:fotokopi Kartu NPWP;dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP,dalam hal WNAtelah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 2.
  2. 2. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation): a. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); b. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; c. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi {Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing- masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: 1) WNI:fotokopi Kartu NPWP;dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalarn hal WNAtelah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  3. 3. Cabang Wajib Pajak Badan: a. fotokopi Kartu NPWPpusat; b. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpman cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: 1) WNI:fotokopi Kartu NPWP;dan 2) WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP,dalam hal WNAtelah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa: a. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; a tau b. bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); 2. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP; 3. untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa: a. fotokopi KTP; b. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; c. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan d. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pemyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;
  4. 4. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau keputusan hakim atau tidak terdapat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, selain: a. wanita kawin yang: 1) melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; 2) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat 3) menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau b. anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pemah menikah, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP;
  5. 3) menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau b. anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pemah menikah, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP;

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1. elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https: // ereg.pajak.go.id) 2. tertulis disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; a tau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, ternpat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. 3. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara elektronik untuk mendapatkan NPWPmelalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP untuk Wajib Pajak Sadan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. ** Pelaku Usaha/Notaris harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar.

Jangka waktu penyelesaian maksimal 1 hari kerja terhitung setelah
plenp.

Tidak dipungut biaya

1. Kartu NPWP; 2. Surat Keterangan Terdaftar.

Segala  jenis   pengaduan  layanan   dapat   disampaikan melalui  saluran   resmi  pengaduan:

1. Telepon:  (021) 134;  1500200;

2. Faksirnile:  (021) 5251245;

3. Email:  2engaduan.itjenia1kemenkeu.go.id

     12engadua.n<@Qajak.go.id;

4. Twitter:  @kring_pajak;

5. Website:  www.lapor.go.id;

    www.wise.kemenkeu. go.id;

    www.pengaduan.Qajak.go.id.

6. Chat  pajak:  www.pajak.go.id

7. Surat      a tau     datang      ke     Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan  Hubungan Masyarakat atau  unit  kerja  lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https: // ereg.pajak.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"