Keputusan menerima atau menolak permohonan
diterbitkan paling lama 5 (lima)hari kerja setelah Kepala
KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Layanan pengaduan :
1. Kring pajak 500200;
2. Faksimile (021) 525 245;
3.Email: pengaduan.itjen(u1kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak;
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.nengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store