Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. 1. Mengisi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif; 2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif; 3. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif diajuk.an secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pemyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa: 1. Aplikasi Registrasi; 2. contact center; dan/atau 3. saluran tertentu lainnya. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan: 1. secara Iangsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP ternpat Wajib Pajak terdaftar. Syarat/ Kriteria Pengajuan Perrnohonan: Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; c. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWPuntuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan; d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga}hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; e. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan; f. Wajib Pajak yang tidak menyarnpaikan SPf dan/ atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut; g. Wajib Pajak yang tidak memenuhi klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP; h. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan; i. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWPCabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri; J. lnstansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; a tau k. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Keputusan     menerima    atau     menolak  permohonan

diterbitkan paling lama 5 (lima)hari kerja setelah  Kepala

KPP atau  pejabat  yang  ditunjuk   oleh  Direktur Jenderal Pajak  menerbitkan  BPE atau  menerbitkan   dan memberikan BPS.



Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Layanan pengaduan :

1. Kring pajak 500200;

2. Faksimile (021) 525 245;

3.Email: pengaduan.itjen(u1kemenkeu.go.idpengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak;

5. Website:  www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.nengaduan.pajak.go.id

6. Chat  pajak:  www.pajak.go.id

7.    Surat      atau      datang      langsung    ke     Direktorat Penyuluhan,  Pelayanan dan  Hubungan  Masyarakat atau  unit  kerja  lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https: // ereg.pajak.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif"