Berdasarkan penelitian administrasi Kepala KPP atau KP2KPmemberikan keputusan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan, berupa:
1. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan/ atau ketentuan; atau
2. menolak permohonan atau ketentuan.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pengukuhan PKP.
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: {021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen((1 kemenkeu.go.id;
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: lainnya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store