Permohonan Pengukuhan PKP

  1. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Pengukuhan PKPdapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. untuk Pengusaha orang pribadi atau Warisan Belum Terbagi: a. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang Pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 2. untuk Pengusaha Badan dengan status pusat: a. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan c. seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; 3. untuk Pengusaha Badan dengan status cabang: a. Pengusaha Badan dengan status pusat telah menyampaikan SPr Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua} Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak; dan c. pimpinan cabang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; 4. untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation): a. seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan; b. seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan c. seluruh pengurus atau penanggung jawab Kerja Sama Operasi (Joint Operation) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; 5. untuk Instansi Pemerintah, tidak mempunyai utang pajak kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

  1. WP mengajukan pendaftaran dengan dilampiri persyaratan yang lengkap

Berdasarkan     penelitian  administrasi  Kepala  KPP atau KP2KPmemberikan keputusan  paling  lama  1  (satu)  hari kerja  setelah  BPE atau  BPS diterbitkan,  berupa:

1. menerima permohonan dengan  menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan/  atau  ketentuan;  atau

2. menolak permohonan atau ketentuan.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pengukuhan PKP.

1.   Telepon:  (021) 134;  1500200

2.   Faksimile: {021) 5251245

3.    Email:  pengaduan.itjen((1   kemenkeu.go.id;

pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website:   lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https: // ereg.pajak.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan PKP"