Layanan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan / Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah

1. Surat persetujuan kerja sama; 2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak; 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.