1. Surat jawaban permohonan narasumber; 2. Surat penugasan narasumber.
1. Peserta fasilitasi; 2. Nilai akhir kegiatan fasilitasi; 3. Sertifikat/STTPP/Surat keterangan; 4. Laporan hasil kegiatan.
1. Surat persetujuan kerja sama; 2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak; 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
Penggunaan sarana dan prasarana, fasilitas pendukung dan perlengkapan sesuai kesepakatan permohonan atau PKS
Layanan pengaduan, pemberian tanggapan dalam bentuk notifikasi progres pengaduan dan tindak lanjut
Data dan informasi terkait tugas pokok dan fungsi BBGP Provinsi Jawa Tengah