Permohonan Informasi

No. SK: 2170/B7.3/ OT.02.02/2024

  • Layanan secara luring
    1. Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Kitas) bagi perorangan dan/atau surat tugas dari instansi yang menugaskan
    2. Mengisi buku tamu
  • Layanan secara daring
    1. Mengirim permohonan melalui Whatsapp ULT
    2. Mengisi format balasan secara lengkap melalui Whatsapp ULT

  • Luring
    1. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
    2. Pemohon memberikan berkas yang dibutuhkan
    3. BBGP Provinsi Jawa Tengah menerima berkas
    4. BBGP Provinsi Jawa Tengah meminta informasi ke bagian terkait
    5. Pemohon menerima informasi
  • Daring
    1. Pemohon mengirim permohonan melalui Whatsapp ULT
    2. Pemohon mengisi format balasan secara lengkap melalui Whatsapp ULT
    3. BBGP Provinsi Jawa Tengah menerima informasi
    4. BBGP Provinsi Jawa Tengah meminta informasi ke bagian terkait
    5. Pemohon menerima informasi

Paling lambat 2 (dua) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi terkait tugas pokok dan fungsi BBGP Provinsi Jawa Tengah

Layanan secara luring:
Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kantor BBGP Provinsi Jawa Tengah – Gedung Yudhistira
Kp. Dadapan RT.06 RT.07 Jatikuwung, Gondangrejo,
Karanganyar, Jawa Tengah.

Layanan secara daring:
Telepon : 0271 8502888 (tersedia hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Whatsapp : 082143168886
Laman : www.bbgpjateng.kemdikbud.go.id
Email : bbgpjateng@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"