Layanan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

No. SK: 2170/B7.3/ OT.02.02/2024

  1. Surat permohonan kerja sama fasilitasi yang ditandatangani oleh lembaga pengguna layanan
  2. Disposisi (surat persetujuan/rekomendasi) kerja sama dari pimpinan lembaga
  3. Surat Perjanjian Kerja Sama

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kerja sama dari instansi pengguna layanan
  2. BBGP Provinsi Jawa Tengah menerima surat permohonan
  3. BBGP Provinsi Jawa Tengah mereview surat permohonan
  4. BBGP Provinsi Jawa Tengah membuat surat persetujuan
  5. BBGP Provinsi Jawa Tengah mengirim surat persetujuan
  6. BBGP Provinsi Jawa Tengah menyusun draf perjanjian kerja sama
  7. BBGP Provinsi Jawa Tengah menyusun draf RAB kerja sama
  8. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama beserta RAB nya

  1. Pemohon menerima surat jawaban paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh BBGP Provinsi Jawa Tengah
  2. Pengguna layanan menerima draft RAB dan draft PKS paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah menerima jawaban surat permohonan dari BBGP Provinsi Jawa Tengah
  3. Pengguna layanan mengirim draft RAB dan draft PKS yang sudah disesuaikan dengan kemampuan pengguna layanan paling lambat 2 (dua) hari
  4. BBGP Provinsi Jawa Tengah memverifikasi dan memvalidasi RAB & PKS paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAB dan PKS disepakati

Biaya dibebankan kepada pengguna layanan, berupa:

  1. Materai 2 x Rp 10.000
  2. Biaya pengiriman dokumen perjanjian kerja sama (menyesuaikan lokasi)

1. Surat persetujuan kerja sama; 2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak; 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

Layanan secara luring:
Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kantor BBGP Provinsi Jawa Tengah – Gedung Yudhistira
Kp. Dadapan RT.06 RT.07 Jatikuwung, Gondangrejo,
Karanganyar, Jawa Tengah.

Layanan secara daring:
Telepon : 0271 8502888 (tersedia hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Whatsapp : 082143168886
Laman : www.bbgpjateng.kemdikbud.go.id
Email : bbgpjateng@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)"