No. SK: 2170/B7.3/ OT.02.02/2024
Biaya dibebankan kepada pengguna layanan, berupa:
1. Surat persetujuan kerja sama; 2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak; 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
Layanan secara luring:
Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kantor BBGP Provinsi Jawa Tengah – Gedung Yudhistira
Kp. Dadapan RT.06 RT.07 Jatikuwung, Gondangrejo,
Karanganyar, Jawa Tengah.
Layanan secara daring:
Telepon : 0271 8502888 (tersedia hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Whatsapp : 082143168886
Laman : www.bbgpjateng.kemdikbud.go.id
Email : bbgpjateng@kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store