Layanan Sarana Prasarana

No. SK: 2170/B7.3/ OT.02.02/2024

  1. Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Kitas)
  2. Mengajukan surat permohonan penggunaan sarana dan prasarana dan atau menyerahkan proposal kegiatan
  3. Mengisi formulir Penggunaan Sarana dan Prasarana secara elektronik atau dokumen cetak

  1. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
  2. Pemohon memberikan berkas yang dibutuhkan
  3. BBGP Provinsi Jawa Tengah menerima berkas
  4. Pemohon menerima jawaban terkait permintaan penggunaan sarana dan prasarana
  5. BBGP Provinsi Jawa Tengah mengidentifikasi pesanan
  6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan total pesanan
  7. Pemohon mengirim bukti setor pembayaran
  8. BBGP Provinsi Jawa Tengah memberikan kwitansi/invoice pembayaran

  1. Paling lambat 2 (dua) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 1 (satu) hari kerja. Setelah surat permohonan penggunaan sarana dan prasarana diterima oleh BBGP Provinsi Jawa Tengah
  2. Pemohon menerima draft PKS maksimal 2 (dua) hari kerja, setelah menerima jawaban terkait permintaan dan penggunaan sarana dan prasarana
  3. Pemohon mendatangani dan menerima PKS 2 (dua) hari setelah menerima draft PKS
  4. BBGP Provinsi Jateng memverifikasi pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja, setelah bukti transfer dikirimkan oleh pemohon
  5. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

  • Permintaan penggunaan sarana dan prasarana lebih dari 20 (dua puluh) orang dengan jangka waktu 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, harus menggunakan Perjanjian Kerja Sama.
  • Permintaan penggunaan sarana dan prasarana lebih dari 20 (dua puluh) orang dan jangka waktu minimal 2 (dua) hari, harus menggunakan Perjanjian Kerja Sama.
Tarif PNBP untuk Instansi Pemerintah
  1. Asrama: Rp.203.000,-/ kamar/ malam (Per kamar max. 2 orang)
  2. Guest House: Rp. 300.000,-/ orang/ malam (Per kamar max. 2 orang) - Ruang kamar besar No.6
  3. Guest House: Rp. 205.000,-/ orang/malam (Per kamar max. 2 orang) - Ruang kamar sedang No. 1, 2, 3, 4, 5, dan 7
  4. Gedung Serbaguna (Gedung Arjuna): Rp. 1.267.000,-/8 jam (Kapasitas maksimal 300 orang)
  5. Gedung Serbaguna ( Yudistira Lantai 5): Rp. 1.1295.000,-/ 8 jam (Kapasitas 130 orang)
  6. Ruang Kelas (A): Rp. 203.000,-/ ruang/hari (Kapasitas 20 orang)
  7. Ruang Kelas (B): Rp. 288.000,-/ ruang/hari (Kapasitas 40 orang)

Tarif PNBP untuk Lembaga Profit

  1. Asrama: Rp. 200.000,-/orang/malam (Per kamar max. 2 orang)
  2. Guest House: Rp. 250.000,-/orang/malam (Per kamar max. 2 orang)
  3. Gedung Serbaguna (Gedung Arjuna): Rp. 1.000.000,- / 8 jam (Kapasitas 200-250 orang)
  4. Aula (Lantai 5): Rp. 500.000 ,- / 8 jam (Kapasitas 125 orang)
  5. Ruang Kelas (A): Rp. 200.000,-/ ruang/hari (Kapasitas 20 orang)
  6. Ruang Kelas (B): Rp. 250.000,-/ ruang/hari (Kapasitas 40 orang)
  7. Ruang Makan: Rp. 250.000,-/ ruang/hari; 8. Gedung Toko : Rp. 2.450.000,- / tahun

Penggunaan sarana dan prasarana, fasilitas pendukung dan perlengkapan sesuai kesepakatan permohonan atau PKS

Layanan secara luring:
Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kantor BBGP Provinsi Jawa Tengah – Gedung Yudhistira
Kp. Dadapan RT.06 RT.07 Jatikuwung, Gondangrejo,
Karanganyar, Jawa Tengah.

Layanan secara daring:
Telepon : 0271 8502888 (tersedia hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Whatsapp : 082143168886
Laman : www.bbgpjateng.kemdikbud.go.id
Email : bbgpjateng@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sarana Prasarana"