Permohonan Narasumber

No. SK: 2170/B7.3/ OT.02.02/2024

  1. Surat permohonan narasumber dari Lembaga Pengguna Layanan (Pemohon) dengan format yang sudah disediakan di laman BBGP Provinsi Jawa Tengah

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber melalui laman atau email resmi BBGP Provinsi Jawa Tengah
  2. BBGP Provinsi Jawa Tengah memverifikasi permohonan
  3. Pemohon menerima pemberitahuan kesediaan narasumber BBGP Provinsi Jawa Tengah melalui email
  4. Kehadiran narasumber dalam pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber kepada BBGP Provinsi Jawa Tengah melalui email resmi
  2. BBGP Provinsi Jawa Tengah memverifikasi surat permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan terkonfirmasi lengkap
  3. Pemohon menerima pemberitahuan kesediaan/ketidaksediaan narasumber paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah verifikasi

  1. Pelayanan permohonan narasumber tidak dikenakan biaya
  2. Honor dan biaya perjalanan dinas narasumber dibebankan kepada lembaga pengguna layanan

1. Surat jawaban permohonan narasumber; 2. Surat penugasan narasumber.

Layanan secara luring:
Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kantor BBGP Provinsi Jawa Tengah – Gedung Yudhistira
Kp. Dadapan RT.06 RT.07 Jatikuwung, Gondangrejo,
Karanganyar, Jawa Tengah.

Layanan secara daring:
Telepon : 0271 8502888 (tersedia hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Whatsapp : 082143168886
Laman : www.bbgpjateng.kemdikbud.go.id
Email : bbgpjateng@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"