Pelayanan Rawat Inap
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Dinas Kesehatan / UOBK. Rumah Sakit Mata

Pelayanan rawat inap sesuai standar : - Asuhan keperawatan standar - Asuhan keperawatan intensif - Konsultasi dokter Umum - Akomodasi rawat inap - Akomodasi ruang isolasi - Makan non diet ( 3 x makan ) - Makan diet ( 3 kali makan ) - Visite dokter umum dan spesialis - Konsultasi obat - Administrasi rawat inap

Pelayanan Gawat Darurat (UGD)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Dinas Kesehatan / UOBK. Rumah Sakit Mata

1) Rekam medik UGD 2) Jasa Pelayanan Dokter 3) Asuhan keperawatan 4) Obat 5) Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, EKG, pemeriksaan visus mata