Permintaan Data/Informasi

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Surat Permintaan Data (Jika ada)
  3. Mengisi Form PPID

  1. Datang ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa Fotocopy KTP atau surat kuasa jika diwakilkan
  2. Mengisi Form PPID

Jangka waktu paling lambat 10 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

data informasi

Dapat menghubungi WA yang ada di www.s.id/dinkesprovkaltim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data/Informasi"