Pelayanan Rawat Inap

  1. 1) Surat Pengantar Orang sakit/permintaan rawat inap
  2. 2) Surat eligibilitas peserta dan surat jaminan pelayanan rawat inap
  3. 3) Surat rujukan

  1. 1) Pasien menerima informasi dari UGD dan instalasi rawat jalan untuk rawat inap
  2. 2) Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petuas UGD atau instalasi rawat jalan
  3. 3) Pasien diterima oleh petugas ruang rawat inap aplusan/timbang dan melakukan orientasi ruangan
  4. 4) Pasien mendapatkan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5) Pasien merencanakan pulang (Discharge planning)
  6. 6) Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  7. 7) Pasien pulang

0 Hari

1)  Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020

2)Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

Pelayanan rawat inap sesuai standar : - Asuhan keperawatan standar - Asuhan keperawatan intensif - Konsultasi dokter Umum - Akomodasi rawat inap - Akomodasi ruang isolasi - Makan non diet ( 3 x makan ) - Makan diet ( 3 kali makan ) - Visite dokter umum dan spesialis - Konsultasi obat - Administrasi rawat inap

Telepon Pengaduan : 0811 5519 100

Tatap Muka Langsung : Tim Penanganan Komplain

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"