0 Hari
1) Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020
2)Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJSPelayanan rawat inap sesuai standar : - Asuhan keperawatan standar - Asuhan keperawatan intensif - Konsultasi dokter Umum - Akomodasi rawat inap - Akomodasi ruang isolasi - Makan non diet ( 3 x makan ) - Makan diet ( 3 kali makan ) - Visite dokter umum dan spesialis - Konsultasi obat - Administrasi rawat inap
Telepon Pengaduan : 0811 5519 100
Tatap Muka Langsung : Tim Penanganan Komplain
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store