1. Pasien/keluarga lapor ke security untuk mendapat nomor antrian pendaftaran berdasarkan loket yang dituju (UMUM/BPJS)
4. Pasien dipanggil di meja assessment untuk di Anamnesis dan diperiksa tanda-tanda vital
7. Pasien/keluarga pasien membawa hasil pemeriksaan penunjang medis kembali ke poliklinik
10. Bila pasien tidak perlu rawat inap, pasien/keluarga pasien menukarkan resep obat di instalasi farmasi rawat jalan
12. Untuk pasien BPJS diberikan surat rujuk balik atau surat kontrol dari loket pendaftaran.
Pasien pulang1) Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020
Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJSRAWAT JALAN
Instagram : @rsmprovkaltim
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Tim Penanganan Komplain
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storeadministrasi Umum