Rawat Jalan

  1. 1) Pasien Umum Baru : Kartu ID (KTP/SIM/Pasport)
  2. 2) Pasien Umum Lama : Kartu Pasien RS. Mata Provinsi Kaltim (kartu berobat) atau Kartu ID (KTP/SIM/Pasport)
  3. 3) Pasien BPJS Baru : a) Kartu ID (KTP/SIM/Pasport) b) Kartu BPJS asli c) Rujukan dari Faskes 1 atau rujukan internal RSUD atau asli pengantar poliklinik (jika pasien kontrol setelah rawat inap)
  4. 4) Pasien BPJS Lama : a) Kartu Pasien RS. Mata Provinsi Kaltim (kartu berobat) atau Kartu ID (KTP/SIM/Pasport) b) Rujukan dari Faskes 1 atau rujukan internal RSUD atau asli pengantar poliklinik c) Surat Kontrol (SKDP) jika pasien kontrol atau kunjungan ulang

  1. 1. Pasien/keluarga lapor ke security untuk mendapat nomor antrian pendaftaran berdasarkan loket yang dituju (UMUM/BPJS)
  2. 2. Pasien/keluarga pasien menunggu panggilan nomor antrian di loket kemudian menyerahkan syarat-syarat pendaftaran
  3. 3. Pasien menunggu pemeriksaan di poliklinik yang dituju. Untuk pasien UMUM melakukan pembayaran di kasir setelah pemeriksaan selesai.
  4. 4. Pasien dipanggil di meja assessment untuk di Anamnesis dan diperiksa tanda-tanda vital
  5. 5. Pasien diperiksa oleh dokter
  6. 6. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang medik bila diperlukan oleh dokter (Laboratorium, Rontgen, EKG/tindakan khusus)
  7. 7. Pasien/keluarga pasien membawa hasil pemeriksaan penunjang medis kembali ke poliklinik
  8. 8. Bila perlu Rawat inap, pasien menuju Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap
  9. 9. Bila pasien perlu rawat inap tetapi kondisi pasien perlu tindakan segera/emergency, pasien dirujuk ke IGD
  10. 10. Bila pasien tidak perlu rawat inap, pasien/keluarga pasien menukarkan resep obat di instalasi farmasi rawat jalan
  11. 11. Untuk pasien UMUM dipanggil ke kasir untuk melakukan pembayaran setelah itu boleh mengambil obat di instalasi farmasi.
  12. 12. Untuk pasien BPJS diberikan surat rujuk balik atau surat kontrol dari loket pendaftaran
  13. 13. Pasien pulang


1.      Pasien/keluarga lapor ke security untuk mendapat nomor antrian pendaftaran berdasarkan loket yang dituju (UMUM/BPJS)

4.      Pasien dipanggil di meja assessment untuk di Anamnesis dan diperiksa tanda-tanda vital

7.      Pasien/keluarga pasien membawa hasil pemeriksaan penunjang medis kembali ke poliklinik

10.   Bila pasien tidak perlu rawat inap, pasien/keluarga pasien menukarkan resep obat di instalasi farmasi rawat jalan

12.   Untuk pasien BPJS diberikan surat rujuk balik atau surat kontrol dari loket pendaftaran.

Pasien pulang

1)      Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020

Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

RAWAT JALAN

Instagram : @rsmprovkaltim

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan

Tatap Muka Langsung : Tim Penanganan Komplain

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"