Pelayanan Gawat Darurat (UGD)

  1. 1) Pasien Umum Baru : Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  2. 2) Pasien Umum Lama : Kartu ID (KTP/SIM/Pasport) dan Kartu Pasien RS. Mata Provinsi Kaltim (kartu berobat)
  3. 3) Pasien BPJS : a) Kartu BPJS asli b) Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan pertama

  1. 1) Pasien datang ke UGD membawa rujukan bila dari Fasilitas Kesehatan pertama
  2. 2) Pasien dipilah berdasarkan tingkat kegawatanya : • Label warna hijau (Pasien dengan sakit ringan tanpa gangguan jiwa sehingga tidak memerlukan tindakan dan tidak perlu dirawat) • Label warna kuning (Pasien dengan sakit ringan dan sedang jiwanya memerlukan tindakan bedah minor, pasien bisa dipulangkan atau dirawat untuk observasi) • Label warna merah (Pasien sakit berat dan mengancam jiwa perlu tindakan segera atau darurat, cepat dan tepat sehingga pasien dapat dihindarkan dari kematian dan kecacatan) • Label warna hitam (penderita yang sudah meninggal dunia)
  3. 3) Keluarga pasien atau pendamping diarahkan untuk melakukan registrasi di tempat pendaftaran
  4. 4) Bila pasien tidak sadar, maka pendaftaran identitas pasien dilakukan secara alloanamnesa
  5. 5) Pasien dianamnesis dan diperiksa oleh dokter IGD
  6. 6) Pasien yang tidak gawat dan tidak darurat dapat pulang/dirawat jalan dengan diberikan resep obat pulang
  7. 7) Pasien dengan gawat darurat dan perlu dirawat inap melakukan konsultasi ke DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) untuk diberikan terapi lebih lanjut
  8. 8) Bila pasien tidak dapat ditangani di UGD, maka pasien dirujuk ke fasilitas Kesehatan yang lain melalui aplikasi SISRUTE
  9. 9) Hasil pemeriksaan dan Tindakan tercatat pada rekam medis pasien

60 Menit

1)  Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020

Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

1) Rekam medik UGD 2) Jasa Pelayanan Dokter 3) Asuhan keperawatan 4) Obat 5) Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, EKG, pemeriksaan visus mata

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (UGD)"