Pelayanan Peminjaman Fasilitas (Asrama - Sosial Keagamaan)

  1. Membawa Surat Permohonan Peminjaman Fasilitas
  2. Membawa Bukti Keanggotaan Sosial Keagamaan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala UPTD
  2. Kepala UPTD mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengecek fasilitas, apakah dapat digunakan dengan berkoordinasi dengan kepala seksi
  4. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mendisposisikan surat kepada pengelola rumah tangga untuk ditindak lanjuti
  5. Pemohon menyelesaikan administrasi penggunaan fasilitas

1 Hari

Asrama

Pengaduan bisa langsung menghubungi Customer Service/ Resepsionis


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Fasilitas (Asrama - Sosial Keagamaan)"