KPP menerbitkan dan menyampaikan BPS atau pemberitahuan secara tidak tertulis mengenai ketidaklengkapan: a. pada saat dokumen dinyatakan lengkap, dalam hal permohonan dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung; b. paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran, dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir; c. paling lambat 1(satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran, dalam hal penerusan dokumen oleh KP2KP.
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS) ; 2. Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP
Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Perubahan Data Wajib Pajak