Penyelesaian pelayanan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP adalah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP
Kring Pajak 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store