Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan diterima Kantor Pelayanan Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan).
Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS) ; 2. Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
Kring Pajak : 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store